Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) adalah lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi di Indonesia. Tugas utamanya adalah mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diatur dalam Bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Struktur Organisasi BAWASLU
BAWASLU beroperasi melalui struktur organisasi yang tersebar di berbagai tingkatan, mulai dari:
- Tingkat Pusat: Mengawasi pelaksanaan Pemilu secara nasional.
- Tingkat Provinsi: Bertanggung jawab atas pengawasan di wilayah provinsi.
- Tingkat Kabupaten/Kota: Mengawasi penyelenggaraan Pemilu di lingkup lebih kecil.
- Tingkat Kecamatan: Menjangkau pengawasan di tingkat akar rumput.
Sebagai lembaga independen, BAWASLU menjunjung tinggi nilai-nilai tegas, lugas, jujur, dan adil dalam melaksanakan tugasnya. Nilai-nilai ini menjadi fondasi dalam mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, dan berintegritas.
Sumber Daya Manusia Unggul dan Program SKPP
Untuk mencapai visi dan misinya, BAWASLU membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Salah satu program unggulan yang dirancang untuk mendukung hal ini adalah Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). Program ini bertujuan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan Pemilu, memberikan edukasi, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya peran pengawasan dalam proses demokrasi. Saat ini, SKPP dilaksanakan secara daring, memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari berbagai wilayah di Indonesia.
Kesempatan Karir di BAWASLU
Pada bulan Januari 2025, BAWASLU kembali membuka kesempatan kerja bagi para profesional yang ingin berkontribusi dalam pengawasan Pemilu. Berikut adalah posisi yang tersedia beserta kualifikasinya:
Lowongan Kerja Terbaru Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Tahun 2025
Posisi:
Calon Anggota Bawaslu Periode 2025-2030
Kualifikasi:
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon, yang dibuktikan dengan surat pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi/lembaga yang bersangkutan.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha.
Berkas Lamaran:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan bebas narkoba.
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
Bagi Anda yang berminat, silahkan melakukan pendaftaran secara online: daftar
Komitmen Bersama untuk Pemilu yang Berintegritas
Bergabung dengan BAWASLU berarti menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan dan transparansi dalam Pemilu. Dengan kerja sama yang solid antara lembaga, masyarakat, dan pemerintah, BAWASLU terus berupaya menciptakan demokrasi yang lebih baik di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi BAWASLU atau kantor cabang terdekat di wilayah Anda. Jangan lewatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam membangun bangsa melalui pengawasan Pemilu yang berkualitas!